Rahmadani, R. (2026) “Kelembagaan Adat, Kekerabatan Matrilineal, Dan Situs-Ritus Sebagai Tiga Pilar Eksistensi Hukum Masyarakat Adat Enggano”, JATISWARA, 41(2), pp. 363–373. doi: 10.29303/jtsw.v41i2.92.