Hak Mantan Istri Terhadap Harta Bersama Yang Belum Terbagi Pasca Mantan Suami Membentuk Keluarga Baru Dan Meninggal Dunia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan hak mantan istri terhadap harta bersama yang belum terbagi setelah perceraian, khususnya dalam kondisi ketika mantan suami membentuk keluarga baru dan kemudian meninggal dunia. Permasalahan muncul karena dalam praktik sering terjadi harta bersama tidak langsung dibagi saat perceraian, sehingga menimbulkan konflik ketika terjadi peristiwa hukum lanjutan seperti perkawinan baru dan kematian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang berfokus pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KHI, harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum menjadi bagian dari harta warisan. Hak mantan istri atas harta bersama merupakan hak kebendaan yang berdiri sendiri dan tidak termasuk dalam harta peninggalan pewaris. Namun dalam praktik, sering terjadi penguasaan harta oleh pihak lain, seperti istri kedua, yang menyebabkan terabaikannya hak mantan istri. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum untuk menjamin hak mantan istri. Mekanisme penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan agama dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama sebelum pembagian warisan dilakukan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A. Y. Nugroho, “Konsep Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqashid Syariah,” 2024.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2020.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2021.
Amelia Rahmaniah, “Harta Bersama dalam Perkawinan di Indonesia (Menurut Perspektif Hukum Islam).”
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2021.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2022.
Andi Fini Rathi Anri, “Persepsi Harta Bersama Menurut Hukum Islam,” Jurnal Hukum Positif Indonesia, Al-Aqwal, 2023.
Apit Farid dan Ramdani Wahyu Sururie, “Kepastian dan Keadilan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama,” Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 2025.
Asni Zubair dkk., “The Construction of Inheritance Law Reform,” Samarah Journal, 2024.
Ayub Y. B. Harahap, “Landasan Hukum Perlindungan Hukum di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, 2024.
B. Hafizh, “Legal Protection Theory in Normative Legal Study,” Pena Law International Journal, 2024.
Bing Waluyo, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan, 2020.
Defel Fakhyadi, “Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal El-Ahli, 2023.
Dyah Ayu Vijaya Laksmi dkk., “Analisis Penyelesaian Sengketa Harta Bersama dalam Perkawinan,” Jurnal Al Fuadiy, 2024.
Eka Ristianawati, “Joint Property Distribution upon Divorce,” Walisongo Law Review Jurnal, 2021.
Fauzan Muhammadi et al., “Islamic Triangle Concept of Marital Age,” Legality Jurnal, 2022.
Fika Burlian, “Eksistensi Perkawinan dan Perceraian Menurut Hukum Islam,” Mizan.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2022.
Happy Susanto, Hukum Perkawinan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
Itok Dwi Kurniawan dan Souad Ezzerouali, “Revisiting the Principle of Legal Certainty,” Nusantara Journal of Law Studies, 2024.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2018.
Kartika Cahyaningtyas dkk., “Problematika Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian,” Jurnal Serambi Hukum, 2026.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam.
Lilik Andaryuni dan Ahmad Rofiq, “Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian,” Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2022.
Mansari dkk., “Pemidanaan terhadap Penggelapan Harta dari Nikah Siri,” Jurnal Yudisial, 2022.
Marbun dan Silaen, “Perjanjian Perkawinan sebagai Perlindungan Hukum,” Jurnal Hukum Dinamika, 2024.
Moh. Ramli, “The Concept of Justice in Islamic Legal Philosophy,” Al-Mahkamah, 2025.
Muassisil Husna, “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama,” Jurnal Mizan, 2025.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, University Press, Mataram, 2020.
Muhamad Beni Kurniawan, “Pembagian Harta Bersama Ditinjau dari Kontribusi,” Jurnal Yudisial.
Muhammad Rahmat dan Abdullah, “Asas Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama,” Jurnal Jeulame, 2025.
Muhammad Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Muhammad Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Nadhira Zahra Farida dkk., “Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama,” 2024.
Nur Aisyah, “Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian,” Jurnal Samarah, 2022.
Nur Hidayati, “Kedudukan Harta Bersama dalam Pembagian Warisan,” Jurnal Samarah, 2023.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Ramadhan dan Gunadi, “Peran Notaris dalam Pembagian Harta Bersama,” Jurnal Khatulistiwa, 2025.
Ratna D. E. Sirait, “Kedudukan Harta dalam Perkawinan Campuran,” 2023.
Ritna Makdalena M. Arunde, “Perkawinan Sedarah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.”
S. Alvin, “Implikasi Hukum Pembagian Harta Bersama,” Jurnal Media Akademik, 2026.
S. M. P. Utami, “Penerapan Teori Keadilan terhadap Pembagian Harta Bersama,” 2023.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Notaris, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Salsabila dan Kartika, “Peran Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Waris,” Jurnal Majelis, 2025.
Satjipto Rahardjo, Perlindungan Hukum, Deepublish, Jakarta, 2023.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2019.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.
Sri Wahyuni, Hukum Keluarga dan Dinamika Harta Bersama, Kencana, Jakarta, 2021.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Syaiful Muda’i dan Ulyi Amirotus Sholehah, “Sejarah Pembentukan UU Perkawinan,” Jas Merah, 2024.
Thomas Febria dkk., “Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum,” Jurnal Legalitas, 2025.
Tifani Rini dkk., “Maintaining Legal Certainty in Indonesia,” Al-Ahkam, 2024.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Damaskus, 2020.
Yudi Surono, “Kajian Hukum Mawaris di Indonesia,” 2023.
Yuni Juniarti dan Shindu Irwansyah, “Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama.”
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.