Kelembagaan Adat, Kekerabatan Matrilineal, Dan Situs-Ritus Sebagai Tiga Pilar Eksistensi Hukum Masyarakat Adat Enggano
Main Article Content
Abstract
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano adalah komunitas adat yang mendiami Pulau Enggano, pulau terluar di Provinsi Bengkulu, yang hingga kini masih memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adatnya. Artikel ini bertujuan mengkaji tiga pilar utama yang menjadi bukti eksistensi hukum adat Enggano, yaitu (1) kelembagaan adat Kahaik Yamui beserta mekanisme penyelesaian sengketanya, (2) sistem kekerabatan matrilineal yang menjadi fondasi sosial masyarakatnya, dan (3) situs serta ritus adat yang masih hidup dan dipraktikkan hingga kini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (sosiolegal), dengan menggabungkan data primer dari wawancara dan observasi lapangan serta data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MHA Enggano memiliki struktur kepemimpinan adat berjenjang (Pa’abuki, Ekappu Ea’ahoowa, dan Ekappu Kaudarra) dengan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat dan peran kurir; menganut sistem kekerabatan matrilineal yang unik dalam pewarisan marga dan harta; serta memelihara sembilan situs dan benda adat bersejarah beserta enam ritus daur hidup yang seluruhnya saling berkelindan dan menjadi bukti hidup keberlanjutan hukum adat. Ketiga pilar tersebut secara kumulatif memperkuat argumentasi bahwa MHA Enggano telah memenuhi unsur-unsur masyarakat hukum adat sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan, sehingga sudah selayaknya memperoleh pengakuan formal dari pemerintah daerah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Akar Global Inisiatif. (2024). Enggano: Menuju pengakuan hak di zaman yang berubah. https://akar.or.id/enggano-menuju-pengakuan-hak-di-zaman-yang-berubah/
Kompas.com. (2016, 24 Agustus). Suku perang, semut, dan Enggano.
Komunikasi pribadi dengan narasumber (guru sekolah dasar sekaligus penerjemah bahasa Enggano), Kecamatan Enggano, 2024.
Komunikasi pribadi dengan narasumber warga Desa Kaana, Kecamatan Enggano, 2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_1047_1271_35-PUU-X-2012-ok.pdf
Mongabay Indonesia. (2015, 26 Mei). Peta jalan, menuju pengakuan hak dan wilayah adat di Pulau Enggano; Kompas.com. (2016, 18 Agustus). Belajar keberagaman dari suku petempur di Pulau Enggano.
Naskah Akademik Pemerintahan Desa Adat di Provinsi Banten. (2017), hlm. 1.
Ramadhani, S., Wardhani, N. S., & Putri, L. (2019). Hak-hak perempuan Enggano dalam sistem kekerabatan matrilineal. University of Bengkulu Law Journal, 4(2), 107–117. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.107-117
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2); Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 8. https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Permendagri-Nomor-52-Tahun-2014.pdf
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 angka 1.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. CV. Rajawali, hlm. 15.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo, hlm. 1.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Susylawati, E. (2009). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), 124–140. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/267
Taqwaddin. (2010). Penguasaan atas pengelolaan hutan adat oleh MHA Mukmin di Provinsi Aceh [Disertasi doktor tidak diterbitkan]. Universitas Sumatera Utara, hlm. 3.
Turner, V. (1969). The ritual process: Structure and anti-structure. Cornell University Press; Koentjaraningrat. (1985). Pengantar ilmu antropologi. Aksara Baru.