Keberlangsungan Pengaturan Upaya Administratif Berbasis Karakteristik Instansi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara

Main Article Content

Minola Eliza Kania Panjaitan
Angel Listy Lukita
Sonia Ivana Barus

Abstract

Penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia mengalami perkembangan dengan adanya kewajiban penerapan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebelum masyarakat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mekanisme tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada badan atau pejabat pemerintahan untuk melakukan koreksi terhadap keputusan atau tindakan administrasi yang dianggap merugikan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa secara internal. Namun, penerapan kewajiban upaya administratif juga menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dengan potensi keterlambatan akses masyarakat terhadap peradilan, ketidakseragaman mekanisme antarinstansi, serta kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas administrasi pemerintahan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum kewajiban penerapan tahapan keberatan dan banding administratif terhadap efektivitas penyelesaian sengketa tata usaha negara serta mengkaji pengaturan hukum yang ideal dalam mendelegasikan mekanisme upaya administratif kepada masing-masing instansi pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan internal pemerintahan, mengurangi beban perkara PTUN, dan memberikan perlindungan hukum preventif bagi masyarakat. Namun, efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada adanya pengaturan yang jelas mengenai standar prosedur, batas waktu penyelesaian, kewenangan pemeriksa, serta jaminan objektivitas dalam proses administratif. Oleh karena itu, diperlukan model pengaturan yang memberikan fleksibilitas kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan mekanisme dengan karakteristik kewenangannya, tetapi tetap berada dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Article Details

How to Cite
Panjaitan, M. E. K., Lukita, A. L., & Barus, S. I. (2026). Keberlangsungan Pengaturan Upaya Administratif Berbasis Karakteristik Instansi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara. JATISWARA, 41(1), 169–186. https://doi.org/10.29303/jtsw.v41i1.49
Section
Articles

References

Anggono, B. D. (2022). Penguatan perlindungan hukum warga negara dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2), 203–220.

Astawa, I. K. O., & Permadhi, P. L. O. (2020). Problematika proses penyelesaian sengketa TUN dengan menggunakan upaya administratif setelah diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2014. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1), 98–109.

Harahap, N. A. (2017). Perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam penyelesaian sengketa kepegawaian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Yuridis, 3(2), 17–32.

Heriyanto, D. S. N. (2022). Perlindungan hukum preventif dalam hukum administrasi negara pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Media Hukum, 29(2), 196–212.

Indah, S., & Frinaldi, A. (2023). Pengujian diskresi pejabat pemerintah oleh PTUN. AHKAM, 2(4), 879–894.

Latief, S., & Chandra, A. E. (2020). Penerapan penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui upaya administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia dan Belanda. Journal of Judicial Review, 22(2).

Marzuki, H. M. L. (2026). Penggunaan upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(2).

Maslul, S. (2022). Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam tindakan faktual di PTUN (Studi Putusan PTUN Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 632–641.

Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan pendekatan positivistik dalam penelitian hukum adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249.

Prayitno, M. P. R., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2023). Tinjauan yuridis terhadap upaya administratif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Diponegoro Law Journal, 12(2).

Putra, A. M., & Huda, N. (2023). Efektivitas penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui mekanisme nonlitigasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1), 81–99.

Putri, N. A., Jelita, M. N., Sihombing, S. S., & Hestanti, A. R. (2023). Penilaian yuridis terhadap upaya administratif sebagai prosedur penyelesaian sengketa hukum kepegawaian guna mewujudkan sistem PTUN yang berkepastian hukum. YUSTISI, 10(2), 322–344.

Rahmaddoni, B., Warman, K., & Yuslim, Y. (2023). Penyelesaian sengketa melalui upaya administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 749–763.

Rahayu, D., & Kurniawan, M. B. (2022). Konsep perlindungan hukum terhadap warga negara dalam tindakan pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 391–410.

Riwanto, A., & Wicaksono, D. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap warga negara dalam keputusan administrasi pemerintahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 247–269.

Safitri, E. D., & Sa'adah, N. (2021). Penerapan upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34–45.

Safitri, E. D., & Sa'adah, N. (2021). Penerapan upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 34–45.

Said, M., & Erfandi. (2023). Tafsir hakim judex facti dan judex juris terkait batas maksimal upaya administratif. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 17(1).

Sari, W. (2025). Proporsionalitas upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara. Journal of Social and Economics Research, 7(2).

Sari, W. (2025). Proporsionalitas upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara. Journal of Social and Economics Research, 7(2).

Sulaiman, S., & Hamzah, G. (2023). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Yudisial, 16(1), 89–108.

Yuslim, Y. (2022). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(2), 326–347.